Hukum Istri Meninggalkan Suami ke Rumah Orang Tua Tanpa Izin

Hukum Istri Meninggalkan Suami ke Rumah Orang Tua – Dalam hubungan rumah tangga kerap kali terjadi permasalahan yang membuat salah satu pihak wanita atau pria ingin pergi. Hal tersebut sudah sewajarnya terjadi, karena sebuah pernikahan tak selamanya akan menjalani kehidupan baik-baik saja.

Biasanya dalam pertengkaran rumah tangga, sebagai istri terkadang lebih memilih meninggalkan suami ke rumah orang tua karena sudah sudah tak sanggup lagi. Namun, tahukah kalian bahwa ada hukum istri meninggalkan suami ke rumah orang tua. Sebagai seorang istri, alangkah baiknya

Dalam Islam sudah mengatur segala sesuatu dalam hubungan rumah tangga baik itu pertengkaran, kekerasan dan perpisahan. Sehingga bagi seorang umat muslim alangkah baiknya tak sembarangan untuk meninggalkan pasangan pernikahan karena alasan sepele. Untuk itu, kami akan membahas hukum istri meninggalkan suami ke rumah orang tua.

Pada artikel sebelumnya, kami sudah membahas doa untuk suami yang sedang bekerja hal ini dapat dilakukan oleh seorang istri. Namun, pada pembahasan kali ini kami akan membahas tentang hukum istri meninggalkan suami ke rumah orang tua. Berikut ini adalah penjelasannya.

Hukum Istri Meninggalkan Suami ke Rumah Orang Tua

Kerap kali terjadi kasus istri meninggalkan suami ke rumah orang tua. Hal tersebut biasanya terjadi karena sebuah pertengkaran yang mengakibatkan retaknya hubungan rumah tangga. Sebenarnya istri meninggalkan suami ke rumah orang tua tak boleh dilakukan tanpa izin. Karena ada hukum bagi istri yang meninggalkan suami ke rumah orang tua. Berikut adalah penjelasan hukum dari hal itu.

1. Dilaknat Oleh Allah SWT

Tindakan istri meninggalkan seorang suami sering dianggap biasa atau sepele bagi beberapa wanita yang tak mengerti hukum Islam. Jika tindakan tersebut dilakukan terhadap seorang pria Muslim paham hukum agama akan memiliki akibat berat karena agama Islam melarang keras hal itu terjadi. Sebagaimana memahami keutamaan bersyukur dalam agama Islam. Hukum istri meninggalkan suami tertuang dalam sabda Rasullulah SAW.

Hak suami terhadap istrinya adalah istri tidak menghalangi permintaan suaminya sekalipun semasa berada di atas punggung unta , tidak berpuasa walaupun sehari kecuali dengan izinnya, kecuali puasa wajib. Jika dia tetap berbuat demikian, dia berdosa dan tidak diterima puasanya. Dia tidak boleh memberi, maka pahalanya terhadap suaminya dan dosanya untuk dirinya sendiri. Dia tidak boleh keluar dari rumahnya kecuali dengan izin suaminya. Jika dia berbuat demikian, maka Allah akan melaknatnya dan para malaikat memarahinya kembali , sekalipun suaminya itu adalah orang yang alim. (Hadist riwayat Abu Daud Ath-Thayalisi daripada Abdullah Umar)

2. Berdosa Besar

Pada dasarnya seorang istri tak boleh meninggalkan rumah tanpa adanya izin dari suami. Meski dinasehati dan diperhatikan suami saat istri dalam keadaan sakit tak berarti melanggar aturan Allah SWT. Orang sakit kurang makan tak berarti boleh mencuri makanan karena mencuri merupakan perbuatan dosa. Hal berlaku juga dengan rasa sakit yang diberikan kepada seorang istri sebagai peringatan dari Allah bukan berarti istri bisa meninggalkan suami ke rumah orang tua tanpa izin.

3. Tidak Akan Masuk Surga

Hukum istri meninggalkan suaminya ke rumah orang tua selanjutnya yaitu tak akan masuk surga. Sebagaimana dikutip dari Husain bin Muhshain dari bibinya berkata:

Saya datang menemui Rasulullah SAW. Beliau lalu bertanya: “Apakah kamu mempunyai suami?” Saya menjawab: “Ya”. Rasulullah SAW bertanya kembali: “Apa yang kamu lakukan terhadapnya?” Saya menjawab: “Saya tidak begitu mempedulikannya, kecuali untuk hal-hal yang memang saya membutuhkannya” . Rasulullah SAW bersabda kembali: “Bagaimana kamu dapat berbuat seperti itu, sementara suami kamu itu adalah yg menentukan kamu masuk ke surga / ke neraka” (HR. Imam Nasai, Hakim, Ahmad dg Hadis Hasan).

4. Bukan Istri Baik

Meninggalkan suami ke rumah orang tua berarti tandanya bukan seorang istri sholehah. Dalam kepergiannya tak bermaksiat tetap saja termasuk ke dalam wanita tak baik. Apalagi jika seorang perempuan pergi dengan berpakaian tak sopan itu seperti pada zaman Jahiliyah.

Menetaplah di rumah kalian ( para wanita ), dan jangan berdandan sebagaimana dandanan wanita-wanita jahiliyah. Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan patuhilah (wahai para wanita) Allah dan rasul-Nya. (QS. Al Ahzab ayat 33).

5. Sama dengan Memusuhi Allah SWT

Hukum istri meninggalkan suami itu sama saja dengan memusuhi Allah SWT. Oleh karena itu, sebagai istri tak boleh sembarangan pergi ke rumah orang tua tanpa seizin dari suami. Bagi wanita muslimah yang mengetahui hukum Islam pasti hukuman akan menantinya. Hadist Rasullullah Shallallahu’alaihi wasallam:

Tidaklah istri menyakiti suami di dunia kecuali ia bicara pada suami dengan mata yang berbinar, janganlah sakiti dia (suami), agar Allah tidak memusuhimu, jika suamimu terluka maka dia akan segera memisahkanmu kepada Kami (Allah dan Rasul)”. HR. Tirmidzi dari Muadz bin Jabal.

6. Mendapat Azab Allah

Seorang istri meninggalkan suami ke rumah orang tuanya tanpa izin akan mendapat azab dari Allah. Ibnu Taimiyah pernah berkata:

Jika istri keluar rumah suami tanpa seijinnya maka tidak ada hak nafkah dan pakaian. Tidak dihalalkan bagi isteri untuk keluar dari rumah suaminya kecuali dengan ijinnya (suami),Dan apabila ia keluar dari rumah suaminya tanpa seizinnya maka ia telah berbuat nusyuz (durhaka) bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya dan ia layak mendapat adzab.

Seorang istri pergi dari rumah bahkan hingga menginap di rumah orang tua sekalipun tanpa adanya izin dari suami akan mendapat hukum dari Allah berupa azab. Sebab Allah SWT dan rasul-Nya tidak suka terhadap seorang istri yang tak menuruti suaminya.

Batas Waktu Istri Meninggalkan Suami

Keharmonisan dalam sebuah pernikahan memang tidak selamanya. Terkadang ada saja masalah datang menerpa kehidupan rumah tangga. Beberapa istri terkadang juga tidak mampu mengatasi masalah sehingga memilih untuk meninggalkan suami.

Perkara seperti itu memang miris dan kerap terjadi pada zaman sekarang. Banyak perempuan menganggap sepele hal tersebut dan malah membenarkan berbagai masalah yang terjadi dalam rumah tangga seperti perselingkuhan serta keuangan. Dalam Islam hukum seorang istri meninggalkan suaminya adalah haram untuk dilakukan sehingga tidak ada batas waktunya.

Akhir Kata

Demikian pembahasan dari Sekolahpesantren.id mengenai hukum istri meninggalkan suami ke rumah orang tua. Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa apapun alasannya, tidak diperbolehkan seorang istri meninggalkan suami tanpa izin. Karena hal tersebut jika tetap dilakukan maka akan mendapatkan hukuman berat.

Agar hubungan rumah tangga tetap dalam keadaan harmonis. Oleh karena itu, sebagai istri sebaiknya selalu izin terlebih dahulu ke suami jika ingin pergi. Terima kasih telah membaca artikel ini, semoga dapat bermanfaat.