Peraturan Pondok Pesantren – Di setiap Ponpes atau Pondok Pesantren tentu saja memiliki peraturan yang harus dipatuhi oleh semua Santri dan Santriwati. Disamping itu, pihak Ponpes juga pastinya punya sanksi untuk para pelanggar Tata tertib.
Tingkat pelanggaran bisa bersifat ringan, sedang dan berat dimana setiap tingkat pelanggaran peraturan nantinya ada sanksi atau hukuman nya masing-masing. Nah, untuk kalian yang mungkin sedang ditugaskan membuat peraturan Pondok Pesantren, kalian bisa simak artikel ini sampai akhir.
Disini kami bakal merekomendasikan beberapa peraturan atau Tata tertib yang berlaku untuk para Santri dan Santriwati di Pondok Pesantren. Beberapa peraturan yang akan kami sajikan berikut juga diterapkan sebagai peraturan Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an, salafi, Lirboyo, Gontor dan lain sebagainya.
Sementara itu, ada juga beberapa peraturan larangan yang harus dipatuhi setiap Santri dan Santriwati di Pondok Pesantren Modern. Baiklah, daripada penasaran langsung saja simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Peraturan Pondok Pesantren
Sebagai Orang Tua atau Wali Santri dan Santriwati di Pondok Pesantren, tentu kalian akan memperoleh penjelasan dari pihak Pondok Pesantren mengenai peraturan atau Tata tertib yang berlaku.
Jika Nyantri di Pondok Pesantren Modern, biasanya informasi peraturan Pondok Pesantren di kirim ke Wali via Email dalam bentuk PDF, terlampir dalam Email penerimaan Santri atau sejenisnya.
Informasi tersebut nantinya perlu disampaikan pada Putri Putri sebelum berangkat ke Pondok Pesantren. Nantinya dari pihak Pondok Pesantren juga akan menjelaskan ulang secara lebih rinci terkait segala peraturan, larangan dan sanksi yang berlaku.
Peraturan Pondok Pesantren Lirboyo, Peraturan Ponpes Gontor dan lain sebagainya bisa dijadikan referensi dalam membuat peraturan di Ponpes yang kalian kelola saat ini. Atau kalian juga bisa melihat beberapa contoh peraturan Pondok Pesantren berikut ini :
Peraturan Santri Putra
Pertama, ada beberapa peraturan wajib yang harus ada di setiap Pondok Pesantren Putra, diantaranya :
Kewajiban
- Berpakaian ala santri (sopan sesuai ajaran Islam)
- Mengikuti pelajaran dengan rutin/tekun pada waktu yang telah ditentukan.
- Melaksanakan shalat fardlu berjama’ah di Masjid/Mushalla dan tidak boleh keluar dari Masjid/Mushalla sebelum selesai pembacaan wirid.
- Mengikuti setiap aktivitas yang telah ditetapkan oleh pondok pesantren.
- Menjaga kebersihan ketertiban, dan keamanan serta keindahan pondok pesantren.
- Menelaah pelajaran di asrama dengan tenang dan agar tidak mengganggu santri lain.
- Tidur malam pada jam 22.00 dan bangun pagi pada jam 04.00
- Membawa kartu izin ketika pulang atau kembali dari atau ke pondok pesantren.
- Wajib menggunakan kopiah ketika keluar dari asrama.
- Harus berpakaian ala santri jika keluar dari pondok.
Peraturan atau Tata Tertib seperti sudah diterapkan oleh Pondok Pesantren Nurul Muhajirin.
Larangan
Sedangkan untuk larangan para Santri di Pondok Pesantren Pria kalian bisa menuliskan daftar berikut ini :
- Dikunjungi atau dijemput oleh selain keluarganya.
- Keluar pondok pesantren tanpa izin dari pengurus.
- Tidur di kamar santri lain.
- Memakai barang santri lain tanpa izin pemiliknya (ghosob).
- Pulang ke rumahnya tanpa surat izin dari pimpinan pondok pesantren.
- Memakai aksesoris (gelang, cincin, kalung)
- Berhubungan dengan selain mahram baik melalui telepon atau surat.
- Dilarang berbicara kotor dan berteriak-teriak.
- Dilarang merusak/menghilangkan peralatan pondok.
- Dilarang melantunkan nyanyian yang tidak bernafaskan Islam.
Peraturan Santri Putri
Kemudian untuk peraturan di Pondok Pesantren Putri biasanya lebih ketat, contoh nya :
- Patuh dan hormat kepada pengasuh, guru dan pengurus
- Mengikuti semua kegiatan pesantren dan sekolah
- Disiplin waktu dalam mengikuti kegiatan
- Menjaga kerukunan
- Menjaga kondusivitas asrama dan sekolah dengan tidak melakukan kegaduhan
- Menjaga kesopanan dan akhlaqul karimah
- Menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan sekolah dan pesantren
- Menjaga fasilitas pesantren dan sekolah
- Berjamaah 5 waktu
- Mengikuti sistem uang saku digital, loundry digital, dan sistem digital lainnya
- Steril dari narkoba dan miras
- Menghargai teman dan tidak melakukan pembulian
- Tidak merugikan orang lain dalam bentuk apapun
- Izin ketertiban apabila berhalangan mengikuti kegiatan
- Berpakaian rapih
- Tidak boleh melepas kerudung ketika berada di luar Asrama / Kamar
Ponpes Assalafiyyah Mlangi sudah menerapkan Tata Tertib seperti diatas untuk para Santri. Selain kewajiban diatas, para Santri di Pondok Pesantren juga harus menghindari larangan seperti :
- Memakai jaket ke sekolah
- Santriwati dilarang memakai emas, menggunakan lipstik, bulu mata, kaos pendek di luar kamar, dan baju menerawang
- Tidak memakai celana saat tidur
- Tidak membawa ID card saat berangkat ke sekolah
- Berpakaian jeans, tidak rapi, dan pakaian yang tidak sopan
- Makan dan minum di kelas
- Makan di kamar
- Terlambat sekolah dan ngaji
- Tidak berseragam lengkap
- Tidak piket
- Tidak mengikuti upacara
- Buang sampah sembarangan
- Membaca majalah dan novel yang tidak mendidik
- Membuat kegaduhan
- Pura-pura sakit
- Telat masuk asrama saat pulang dari sekolah
- Tidak ikut ekstra madrasah diniyah
- Tidak ikut kegiatan OSA atau OSIS
- Tidak shalat berjamaah
- Tidur di kelas dalam keadaan duduk
- Memakai asesoris di gigi
- Menerima paket tidak resmi dan luar jadwal pengiriman/penjengukan
- Ngendong atau tidur di kamar lain
- Terlambat datang ke asrama setelah izin pulang tanpa alasan darurat
- Menggunakan narkoba, minuman keras, dan sejenisnya
- Bullying
- Pornografi
- Pencurian, pemalsuan, penggelapan, penipuan
- Pacaran
- Penjengukan di luar jadwal
- Perkelahian, tawuran, dan segala bentuk premanisme
- Pulang ke rumah/keluar asrama dan sekolah tanpa izin ketertiban
- Berhubungan dengan lain jenis atau sesama jenis yang melanggar aturan syar’i
- Vandalisme
- Sengaja merusak fasilitas sekolah dan asrama
Peraturan Orang Tua / Wali Santri
Terakhir, pada Pondok Pesantren Putra Putri Modern biasanya terdapat kunjungan Orang Tua atau Wali setiap beberapa bulan sekali. Agar aktivitas tersebut bisa berjalan lancar tanpa kendala, maka sebaiknya pihak Pondok Pesantren menerapkan peraturan seperti ini :
- Orang tua berpakaian sopan, rapi dan Islami.
- Melapor ke kantor pengurus
- Pengurus akan memanggilkan santri yang hendak ditemui
- Orang tua/wali bertemu dengan santri di tempat yang disediakan
- Jadwal penjengukan hanya setiap hari Ahad awal bulan, mulai pukul 09.00-15.00 (setiap Ponpes berbeda-beda)
- Dilarang menjenguk putra-putrinya selain pada waktu yang telah ditentukan di atas, kecuali karena darurat
- Wali santri akan mendapat teguran langsung dari pengurus asrama apabila menjenguk di luar waktu yang telah ditentukan
- Saat menjenguk, orang tua/wali dilarang membawa keluar santri kecuali atas izin dari pengurus
- Orang tua/wali dilarang memasuki kamar santri.
Sanksi Jika Melanggar Tata Tertib Pondok Pesantren
Setelah menyimak beberapa peraturan Pondok Pesantren Putra, Putra dan Peraturan untuk para Orang Tua atau Wali Santri, sekarang kita lanjut ke pemberian sanksi oleh pihak Ponpes jika mendapati Santri, Santriwati maupun Wali Santri melanggar peraturan.
Jadi, untuk jenis hukuman atau sanksi yang diberikan nantinya menyesuaikan pelanggaran yang dilakukan. Jika pelanggaran ringan, biasanya sanksi nya cuma berupa dikeluarkan dari kelas, lari keliling lapangan, diberi tugas khusus dan lain sebagainya.
Tapi jika pelanggaran yang dilakukan berat, maka hukuman nya pun akan berat, mulai dari panggilan Orang Tua, Skorsing hingga dikeluarkan dari Pondok Pesantren. Sedangkan sanksi untuk Orang Tua atau Wali Santri yang melanggar aturan adalah tidak boleh melakukan kunjungan dalam beberapa minggu atau beberapa bulan, sesuai kebijakan Pondok Pesantren.
KESIMPULAN
Itu saja informasi dari Sekolahpesantren.id mengenai contoh peraturan Pondok Pesantren Putra Putri. Selain itu, kami juga memberikan contoh larangan dan sanksi bagi para pelanggar aturan di Pondok Pesantren. Semoga informasi diatas bermanfaat bagi kalian yang sedang ditugaskan membuat Tata tertib Pondok Pesantren untuk para Santri Putra, Santri Putri dan Orang Tua atau Wali Santri.