Peraturan Pondok Pesantren Putri Umum (Tata Tertib & Sanksi)

Peraturan Pondok Pesantren Putri – Dengan masuk sebuah pondok pesantren, itu tandanya santri atau calon santi wajib ikuti semua peraturan yang sudah menjadi ketentuan. Adapun jika dilanggar akan terkena sebuah sanksi.

Dengan begitu, mengetahui peraturan-peraturan pondok pesantren adalah hal yang penting dilakukan bagi para calon santri, meskipun seiring berjalannya waktu akan paham terkait peraturan yang ada di pondok pesantren.

Nah pada kesempatan bahagia ini, jika memang Anda para calon santri atau orang tua sedang mencari tahu peraturan pondok pesantren putri. Maka dengan buka dan berada di artikel ini adalah salah satu pilihan yang tepat.

Karena pada pembahasan kali ini kami akan sampaikan peraturan pondok pesantren putri secara umum. Karena seperti diketahui sendiri jika setiap pondok pesantren terdapat peraturan-peraturan yang berbeda satu sama lain.

Peraturan Pondok Pesantren Putri

Peraturan Pondok Pesantren Putri

Peraturan ponpes putri seperti sudah disinggung sedikit di atas, jika di setiap pesantren berbeda-beda. Contoh saja peraturan pondok pesantren putri Gontor dengan peraturan pondok pesantren Tebuireng akan ada perbedaan.

Dengan begitu, di sini kami akan membahasnya secara umum saja peraturan-peraturan yang ada di sebuah pondok pesantren putri. Jika penasaran dan ingin lebih lanjut mengetahui peraturannya, silakan simak di bawah ini.

1. Peraturan Pakaian

Untuk peraturan pertama yang harus ditaati oleh semua santri putri di Pondok Pesantren yaitu mengenai pakaian yang digunakan. Lebih jelasnya, bisa simak tabel peraturan pakaian putri pondok pesantren di bawah ini.

KETERANGANPERATURAN
Pakaian atasan– Tidak lebih dari 6 pasang
– Tidak berkaret/bertali di pinggang
– Tidak ketat dan membentuk tubuh
– Tidak bergambar karakter
– Tidak berlogo partai
– Tidak berbahan jatuh, jeans / semi jeans
– Tidak tipis / teransparan
– Panjang minimal 4 jari di atas lutut
– Tidak lebar bawah
– Sebaiknya berbahan katun
Rok– Tidak berbahan jatuh, jeans, semi jeans dan kaos
– Tidak tipis/nerawang
– Bukan model payung (canda atau megar di bagian bawahnya)
– Lebar bagian bawah rok hanya 70-75cm
– Model span
– Tidak berbelah
– Boleh full karet di pinggang atau tidak karet (bebas)
– Wajib mempunyai rok hitam untuk seragam muhadhoroh (warna lain bisa sesuai kebutuhan)
Rok dalam– Bukan model celana
– Model wajib rok dan panjang
– Warna bebas (biasanya soft)
Androk Celana– Model celana kulot panjang
– Berkaret di pergelangan kaki
– Warna boleh bebas (biasanya soft)
Celana Training– Harus berkaret di bagian pergelangan kaki
– Bukan bahan parasit
– Bukan model jogger
– Warna boleh bebas
Gamis– Tidak berkaret di pinggang
– Tidak ketat dan membentuk tubuh
– Tidak bergambar karakter
– Tidak berlogo partai
– Tidak berbahan jatuh, jeans, semi jeans, kaos atau semi kaos
– Tidak tipis/nerawang
– Bukan model payung atau lebar di bagian bawah
– Bukan model luar dalam (outer/cardigan)
– Tidak boleh pas / di bawah mata kaki
– Sebaiknya berbahan katun
Kaos– Tidak lebih dari 4 kaos
– Tidak berkaret di bagian pinggang
– Tidak ketat/membentuk tubuh
– Tidak berlogo partai/bergambar karakter
– Tidak tipis/nerawang
– Tidak berbahan jatuh
– Panjang minimal 4 jari di atas lutut
– Model bukan lebar bawah
Jaket– Tidak berkaret di pinggang
– Tidak ketat dan membentuk tubuh
– Tidak bergambar karakter
– Tidak berlogo partai
– Tidak berbahan jeans/semi jeans
– Tidak tipis/nerawang
– Panjang minimal 4 jari di atas lutut
– Tidak berkaret bawah
– Tidak berkupluk
– Model jaket muslimah
Baju Tidur– Bukan model daster
– Harus celana panjang
– Warna dan motif bebas
– Boleh tangan panjang atau pendek
Kerudung Segi 4
– Putih polos neci (tanpa renda untuk sekolah)
– Putih polos renda/bordir (untuk harian)
– Bahan tidak tipis
Mukena– Warna dasar putih
– Bukan parasit
– Tidak ada kerutan di bagian leher
– Bawahan mukena boleh berwarna, motif atau sarung
– Boleh renda atau motif tempel berwarna di bagian bawahnya
– Sebaiknya berbahan katun
Kaos Kaki
– Berwarna putih polos selutut (untuk sekolah)
– Berwarna coklat susu polos (untuk pramuka)
– Kaos kaki putih panjang menutupi betis (standard paskibra)
– Harus polos 1 warna, tidak boleh setengan putih setengah hitam atau sebaliknya
– Persiapkan kaos kaki coklat motif dan berwarna hitam di bawahnya untuk setiap mudhifah (dijenguk)
Sepatu Olahraga– Warna bebas asal tidak mencolok (disarankan putih, warna lain juga boleh)
– Dianjurkan bertali
– Dianjurkan mengesol sepatu sebelum dipakai
Rambut– Paling pendek 4 jari di bawah telinga
– Potongan tidak bermodel segi (harus lurus)
– Potongan tidak menyerupai laki-laki
– Tidak dicat atau diwarnai

2. Peraturan Barang

Tidak hanya pakaian, untuk barang-barang yang dibawa atau digunakan santri putri di pondok pesantren putri juga ada peraturannya. Di mana untuk peraturan barang itu sendiri seperti misalnya:

KETERANGANPERATURAN
Al-Quran Tanpa Terjemah– Ukuran standar kira-kira ukuran 20,5 x 14,5 cm / A5
– Tidak berwarna, bertanda tajwid dan menggunakan resleting
– Bukan Al-Qur’an per kata
– Warna sampul bebas
Al-Quran Terjemah– Warna sampul bebas
– Boleh menggunakan resleting
– Ukuran boleh standar boleh kecil
Sajadah– Ukuran standar (100 x 49 cm)
– Warna bebas (disarankan tidak hitam)
– Tidak tipis dan tidak mudah tertiup angin
Anting-AntingTidak ada ketentuan (Anjuran tidak terlalu panjang)
Kaca Mata– Kaca mata tidak terlalu lebar maksimal berukuran 2,5 – 3 cm
– Boleh full frem atau setengah
– Bukan model boboho / bulat besar
– Warna boleh hitam, coklat tua, navy maupun abu-abu tua
Jam Tangan– Maksimal diameter 2,5 cm
– Model harus analog
– Tali jam tangan tidak lebar
– Warna bebas tidak mencolok

3. Peraturan Hafalan

Terkait peraturan hafalan juga di setiap pondok pesantren juga ada. Terkait peraturan pondok pesantren putri bisa dikatakan cukup banyak mata pelajaran. Dengan begitu lebih baiknya para santi cicil materi telah dipelajari.

4. Peraturan Pengiriman Uang

Seperti diketahui sendiri, sebagian besar pondok pesantren di Indonesia memberlakukan peraturan pengiriman uang dari orang tua kepada anaknya yang menjadi santri di sebuah pondok pesantren.

Terkait peraturan kirim uang ke santri putri di ponpes yaitu menggunakan wessel. Nantinya setiap santri putri hanya diperbolehkan menarik uang di administrasi pondok pesantren sebesar Rp 50.000 (ketentuan setiap pondok).

5. Peraturan Tamu

Tidak hanya beberapa peraturan di atas, peraturan tamu di pondok pesantren juga ada. Nantinya setiap tamu ingin datang atau menjenguk santri maka wajib menunjukkan kartu mahrom sebagai bukti jika peserta didik ditemui merupakan anggota keluarganya.

Catatan : Di setiap pondok pesantren memiliki peraturan yang berbeda, jadi ini kembali dengan melihat peraturan yang dibuat oleh pihak ponpes. Bisa saja ada beberapa peraturan lain yang belum kami sebutkan di atas.

Sanksi Peraturan Pondok Pesantren Putri

Jika sudah tahu peraturan umum yang ada di pesantren putri di atas, selanjutnya Anda perlu ketahui juga sankso atau konsekuensi atas pelanggaran terhadap peraturan yang ada. Adapun untuk sanksi pondok pesantren putri antara lainnya:

  • Pemberian teguran.
  • Hukuman bersihkan lingkungan pondok pesantren.
  • Dijemur (berdiri dihalaman).
  • Penjilidan.
  • Disita (jika terbukti bawa barang tidak sesuai peraturan).
  • Dikenai denda.
  • Pemberian skors atau poin.
  • Drop Out atau dikeluarkan (Jika sudah melebihi batas maksimal poin).

Kesimpulan

Seperti itu saja pembahasan dapat sekolahpesantren.id sajikan terkait peraturan pondok pesantren putri di Indonesia secara umum. Dengan adanya pembahasan peraturan di atas diharapkan bisa bermanfaat bagi yang membutuhkan.

Sumber Gambar : Admin Sekolah Pesantren